» Prosedur Pendaftaran Online
Prosedur Pendaftaran Online

 

  • Penggugat/Pemohon membuat sendiri surat gugatan/permohonan secara elektronik; contoh blangko/konsep  gugatan/permohonan telah tersedia;
  • Penggugat/Pemohon mengirimkan konsep gugatan/permohonan yang telah dibuat tersebut ke Pengadilan Agama Ketapang melalui form pendaftaran perkara yang tersedia;
  • Petugas Meja I akan mengoreksi konsep surat gugatan/permohonan yang telah dikirimkan tersebut;
  • Jika konsep surat gugatan/permohonan dianggap belum memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana ditentukan dalam hukum acara perdata, maka petugas Meja I akan memberikan penjelasan seperlunya melalui email;
  • Apabila konsep surat gugatan/permohonan yang dikirim dipandang telah memenuhi syarat formil dan materiil, maka akan diberitahukan oleh petugas Meja I tentang panjar biaya perkara yang harus dibayar oleh Penggugat/Pemohon;
  • Penggugat/Pemohon membayar panjar biaya perkara melalui Bank  Kalbar Syariah a.n. Panjar Biaya Pengadilan Agama Ketapang dengan mencantumkan nama dan alamat Penggugat/Pemohon secara lengkap;
  • Penggugat/Pemohon mengirimkan surat gugatan/permohonan yang telah ditanda tanganinya sebanyak 6 rangkap beserta bukti/slip pembayaran/transfer dari bank  tersebut, dan dikirim melalui titipan kilat (TIKI) atau tercatat melalui kantor pos terdekat, ditujukan kepada Pengadilan Agama Ketapang, Jln. Letjend. S.Parman No. 67, Ketapang (No Tlp. 0534-32243);
  • Surat gugatan/permohonan jika dibuat oleh pengacara/kuasa hukum, maka surat kuasa khusus atau incidental harus dilampirkan beserta foto copy kartu tanda anggota advokat, dan juga KTP Penggugat/Pemohon, serta foto copy kutipan akta nikah (jika menyangkut perkara perceraian);
  • Surat gugatan/permohonan beserta lampiran yang telah diterima oleh pengadilan Agama Ketapang,  akan   diteliti dan jika telah lengkap, maka surat gugatan/permohonan akan diberi No. perkara sebagai tanda bahwa perkara telah terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Ketapang dan akan diterbitkan SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) yang ditanda tangani oleh KASIR dan dicap lunas;
  • Pendaftaran perkara secara on line telah selesai, dan pemberitahuan bahwa perkara telah terdaftar dalam register induk perkara akan diberitahukan saat itu juga kepada Penggugat/Pemohon melalui email dan Penggugat/Pemohon dipersilahkan menunggu surat panggilan dari Jurusita untuk pelaksanaan persidangan;
  • Sebagai tambahan, Pengadilan Agama Ketapang menyediakan layanan tentang jadwal sidang, tanggal putus, info tentang salinan putusan atau akta cerai, serta keuangan perkara. Hal ini dapat diakses Penggugat/Pemohon di website Pengadilan Agama Ketapang.
  • Tata cara registrasi dapat ditanyakan ke Petugas Meja I setelah perkara terdaftar, melalui email atau chatting;
Catatan :

  • Surat gugatan/permohonan yang telah dikirim tidak bisa dirubah, kecuali dalam sidang;
  • Pendaftaran perkara online dilayani pada jam kerja yaitu Senin s/d Jumat, jam 09.00 s/d 14.00 wib;

 

 Halaman Sebelumnya