PELAKSANAAN SIDANG KELILING DI PA |
Sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya. Manfaat Sidang Keliling • Lokasi sidang lebih dekat dengan tempat tinggal yang mengajukan perkara • Biaya transportasi lebih ringan • Menghemat waktu Keterangan :Semua orang dapat mengajukan perkaranya untuk diselesaikan melalui pelayanan sidang keliling oleh pengadilan setempat. Perkara apa saja yang dapat diajukan dalam Sidang Keliling ? Semua perkara pada dasarnya dapat diajukan melalui sidang keliling, akan tetapi karena keterbatasan pada pelayanan sidang keliling, maka perkara yang dapat diajukan melalui sidang keliling, di antaranya adalah: – Isbat nikah: pengesahan/pencacatan nikah bagi pernikahan yang tidak terdaftar di KUA – Cerai gugat: gugatan cerai yang ajukan oleh istri – Cerai talak: permohonan cerai yang diajukan oleh suami – Penggabungan perkara Itsbat dan cerai gugat/cerai talak apabila pernikahan tidak tercatat dan akan mengajukan perceraian . – Hak asuh anak: Gugatan atau permohonan hak asuh anak yang belum dewasa. – Penetapan ahli waris: Permohonan untuk menetapkan ahli waris yang sah. – Permohonan Wali Adhal. Di mana Sidang Keliling Dilaksanakan? Pengadilan biasanya melaksanakan sidang keliling di balai sidang pengadilan, kantor kecamatan, kantor KUA, atau tempat fasilitas umum yang mudah dijangkau oleh masyarakat yang tinggal jauh dari kantor pengadilan. |
LANGKAH-LANGKAH MENGAJUKAN PERKARA |
Langkah 1. 1. Informasi tentang sidang keliling dapat diperoleh melalu kantor Pengadilan Agama Ketapang, Telepon (0534-32243), website Pengadilan Agama Ketapang (http://www.pa-ketapang.go.id), atau menghubungi petugas Meja Informasi pada Pengadilan Agama Ketapang 2. Pastikan anda mendapatkan informasi yang benar tentang: – Waktu sidang keliling – Tempat sidang keliling – Biaya Perkara – Tatacara mengajukan perkara melalui sidang keliling |
Langkah 2. Melengkapi Persyaratan Administrasi: Persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi untuk mengajukan perkara pada sidang keliling adalah: |
|
|
|
|
|
|
Langkah 3 : Mengikuti Proses Persidangan |
1. Datang tepat waktu di tempat sidang keliling yang telah ditentukan bersama 2 orang saksi dengan membawa SKUM dan salinan surat gugatan/permohonan 2. Mengikuti seluruh proses persidangan dengan tertib dan berpakaian sopan. 3. Jika tidak bisa hadir dalam sidang keliling, maka pemeriksaan persidangan ditunda. |
Langkah 4 : Setelah Perkara Diputus |
Setelah perkara diputus salinan putusan bisa diambil di Pengadilan Agama Ketapang atau di |
Prosedur Legalisasi Selanjutnya
SOP Pengadilan Agama Ketapang (Standar Operasional Prosedur) Sebelumnya