mega888
» Sidang Diluar Gedung Pengadilan
Sidang Diluar Gedung Pengadilan

 

 

PELAKSANAAN SIDANG KELILING DI PA
KETAPANG

Sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya.

Manfaat Sidang Keliling

• Lokasi sidang lebih dekat dengan tempat tinggal yang mengajukan perkara

• Biaya transportasi lebih ringan

• Menghemat waktu

Keterangan :Semua orang dapat mengajukan perkaranya untuk diselesaikan melalui pelayanan sidang keliling oleh pengadilan setempat.

Perkara apa saja yang dapat diajukan dalam Sidang Keliling ?

Semua perkara pada dasarnya dapat diajukan melalui sidang keliling, akan tetapi karena keterbatasan pada pelayanan sidang keliling, maka perkara yang dapat diajukan melalui sidang keliling, di antaranya adalah:

– Isbat nikah: pengesahan/pencacatan nikah bagi pernikahan yang tidak terdaftar di KUA

– Cerai gugat: gugatan cerai yang ajukan oleh istri

– Cerai talak: permohonan cerai yang diajukan oleh suami

– Penggabungan perkara Itsbat dan cerai gugat/cerai talak apabila pernikahan tidak tercatat dan akan mengajukan perceraian .

– Hak asuh anak: Gugatan atau permohonan hak asuh anak yang belum dewasa.

– Penetapan ahli waris: Permohonan untuk menetapkan ahli waris yang sah.

– Permohonan Wali Adhal.

Di mana Sidang Keliling Dilaksanakan?

Pengadilan biasanya melaksanakan sidang keliling di balai sidang pengadilan, kantor kecamatan, kantor KUA, atau tempat fasilitas umum yang mudah dijangkau oleh masyarakat yang tinggal jauh dari kantor pengadilan.

 

LANGKAH-LANGKAH MENGAJUKAN PERKARA
PADA SIDANG KELILING

Langkah 1.
Mencari Informasi Sidang Keliling

1. Informasi tentang sidang keliling dapat diperoleh melalu kantor Pengadilan Agama Ketapang, Telepon (0534-32243), website Pengadilan Agama Ketapang (http://www.pa-ketapang.go.id), atau menghubungi petugas Meja Informasi pada Pengadilan Agama Ketapang

2. Pastikan anda mendapatkan informasi yang benar tentang:

– Waktu sidang keliling

– Tempat sidang keliling

– Biaya Perkara

– Tatacara mengajukan perkara melalui sidang keliling

 

Langkah 2. Melengkapi Persyaratan Administrasi:

Persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi untuk mengajukan perkara pada sidang keliling adalah:

  1. Membuat surat gugatan atau permohonan
  1. Melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan perkara yang diajukan.
    (Lihat Panduan pengajuan gugatan/permohonan ).
  1. Membayar panjar biaya
    perkara yang telah di tetapkan oleh Pengadilan Agama Ketapang (lihat Prosedure P mbayaran Via Bank). Bagi yang tidak mampu membayar maka dapat mengajukan prodeo atau beperkara secara gratis (Lihat Prosedur Berperkara Prodeo).
  1. Pada saat pelaksanaan
    persidangan Pemohon/Penggugat harus membawa minimal 2 orang saksi yang mengetahui permasalahan Penggugat/Pemohon.
  1. Menyerahkan semua
    persyaratan yang sudah lengkap tersebut di atas ke kantor Pengadilan
    Agama Ketapang baik secara pribadi atau perwakilan yang ditunjuk.
  1. Setelah persyaratan
    diserahkan, minta tanda bukti pembayaran (SKUM), dan satu salinan surat gugatan/permohonan
    yang telah diberi nomor perkara.

 

Langkah 3 : Mengikuti Proses Persidangan

1. Datang tepat waktu di tempat sidang keliling yang telah ditentukan bersama 2 orang saksi dengan membawa SKUM dan salinan surat gugatan/permohonan

2. Mengikuti seluruh proses persidangan dengan tertib dan berpakaian sopan.

3. Jika tidak bisa hadir dalam sidang keliling, maka pemeriksaan persidangan ditunda.

 

Langkah 4 : Setelah Perkara Diputus

Setelah perkara diputus salinan putusan bisa diambil di Pengadilan Agama Ketapang atau di
tempat sidang keliling dilaksanakan.

 

 

 

 Halaman Sebelumnya