mega888
» Kompetensi Absolut Peradilan Agama
Kompetensi Absolut Peradilan Agama

 

Kewenangan PA dari masa ke masa:
Sebelum Kemerdekaan:
  • Staatsblaad 1882 No.
    152 tidak disebutkan secara tegas kewenangan PA, hanya disebutkan bahwa wewenang PA itu berdasarkan kebiasaan dan biasanya menjadi ruang lingkup wewenang PA adalah: hal-hal yang berhubungan dengan perkawinan, talak, rujuk, wakaf, warisan.
  • Staatsblaad 1937 No.
    116 (Jawa dan Madura) : “PA hanya berwenang memeriksa perselisihan antara suami istri yang beragama Islam dan perkara-perkara lain yang berkenaan dengan nikah, talak dan rujuk.
Pada masa ini wakaf, tuntutan nafkah, hadhanah, pemecatan wali nikah, perkara kewarisan, hibah wasiat, shadaqah bukan kewenangan PA.

 

Setelah Kemerdekaan:
1. PP No. 45 Tahun 1957: PA berwenang mengadili perkara nikah, talak, rujuk, fasakh, nafkah, mahar, maskan (tempat kediaman), mut’ah, hadanah, waris, wakaf, hibah, sadakah, baitul maal
2. Menag No. 6 Tahun 1980: Nama untuk peradilan tingkat pertama yaitu Pengadilan Agama. Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Agama.
3. Pasal 49 s/d 53 UU No. 7 Tahun 1989:
“Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam serta wakaf dan sadakah.

Kewenangan Pengadilan Agama Saat ini

KOMPETENSI PENGADILAN AGAMA KETAPANG

Pengadilan Agama merupakan lembaga Peradilan Tingkat Pertama yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam serta waqaf, zakat, infaq dan shadaqah serta Ekonomi Syari’ah sebagaimana di atur dalam Pasal 49 UU Nomor 50 Tahun 2009.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Agama mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Memberikan pelayanan Teknis Yustisial dan Administrasi Kepaniteraan bagi perkara Tingkat Pertama serta Penyitaan dan Eksekusi;
  2. Memberikan pelayanan di bidang Administrasi Perkara Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali serta Administrasi Peradilan lainnya;
  3. Memberikan pelayanan administrasi umum pada semua unsur di Lingkungan Pengadilan Agama;
  4. Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang Hukum Islam pada instansi Pemerintah di wilayah hukum apabila diminta;
  5. Memberikan pelayanan permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan di luar sengketa antar orang-orang yang beragama Islam;
  6. Waarmerking Akta Keahliwarisan di bawah tangan untuk pengambilan deposito / tabungan dan sebagainya;
  7. Melaksanakan tugas – tugas pelayanan lainnya seperti penyuluhan hukum, memberikan pertimbangan hukum agama, pelayanan riset / penelitian, pengawasan terhadap advokat / penasehat hukum dan sebagainya;

TUGAS POKOK

Pengadilan Agama Ketapang melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan Pasal 2 jo. Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :

PERKAWINAN

Hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan Undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syari’ah, antara lain :

  • Izin beristri lebih dari seorang (Izin Poligami);
  • Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21(dua puluh satu) tahun, dalam hal orang tua wali, atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat;
  • Dispensasi kawin ;
  • Pencegahan perkawinan ;
  • Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah ;
  • Pembatalan perkawinan ;
  • Gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan istri ;
  • Perceraian karena talak ;
  • Gugatan perceraian ;
  • Penyelesaian harta bersama ;
  • Penguasaan anak-anak ;
  • Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mematuhinya ;
  • Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri ;
  • Putusan tentang sah tidaknya seorang anak ;
  • Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua ;
  • Pencabutan kekuasaan wali ;
  • Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut ;
  • Penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya ;
  • Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya ;
  • Penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam ;
  • Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran ;
  • Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain ;

WARIS

Penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohoonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris

WASIAT

Perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia

HIBAH

Pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.

WAKAF

Perbuatan seseorang atau sekelompok orang (wakif) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah.

ZAKAT

Harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan hukum yang dimliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan syari’ah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.

INFAQ

Perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makanan, muniman, mendermakan, memberikan rezeki (karunia), atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas dan karena Allah Subhanahu Wata’ala.

SHODAQOH

Perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridho Allah swt. dan pahala semata

EKONOMI SYARI’AH

Perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi:

  1. Bank Syari’ah ;
  2. Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah ;
  3. Asuransi Syari’ah ;
  4. Reasuransi Syari’ah ;
  5. Reksa Dana Syari’ah ;
  6. Obligasi Syari’ah dan Surat Berharga Berjangka Menengah Syari’ah ;
  7. Sekuritas Syari’ah ;
  8. Pembiayaan Syari’ah ;
  9. Pegadaian Syari’ah ;
  10. Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syari’ah ; dan
  11. Bisnis Syari’ah;

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas – tugas pokok tersebut Pengadilan Agama mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Fungsi Mengadili (judicial power), yaitu memeriksa dan mengadili perkara perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama di wilayah hukum masing-masing ; (vide Pasal 49 Undang – Undang No. 7 Tahun 1989 jo. Undang – Undang No. 3 Tahun 2006)
  2. Fungsi Pengawasan, yaitu mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera / Sekretaris, dan seluruh jajarannya (vide : Pasal 53 ayat (1) Undang – Undang No. 7 Tahun 1989 jo. Undang – Undang No. 3 Tahun 2006) ; Serta terhadap pelaksanaan administrasi umum. (vide : Undang – Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman). Pengawasan tersebut dilakukan secara berkala oleh Hakim Pengawas Bidang
  3. Fungsi Pembinaan, yaitu memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada jajarannya, baik yang menyangkut tugas teknis yustisial, administrasi peradilan maupun administrasi umum. (vide : Pasal 53 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006)
  4. Fungsi Administratif, yaitu memberikan pelayanan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi, perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya. Dan memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama (Bidang Kepegawaian, Bidang Keuangan dan Bidang Umum)
  5. Fungsi Nasehat, yaitu memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam pada instansi pemerintah di wilayah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
  6. Fungsi lainnya, Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas hisab dan rukyat dengan instansi lain yang terkait.seperti DEPAG, MUI,Ormas Islam dan lain-lain (vide : Pasal 52 A Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006).

Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penilitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/144/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.

 Halaman Sebelumnya
Halaman Selanjutnya