Hak-Hak Pencari Keadilan termuat dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Pasal 6 Ayat 1 Huruf C SK KMA- RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007 dan Pasal 50 s.d 68 dan pasal 196 UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP. Berikut ini adalah Hak – Hak Pencari Keadilan: |
||
1. |
Berhak memperoleh Bantuan Hukum |
|
2. |
Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum |
|
3. |
Berhak segera diadili oleh Pengadilan |
|
4. |
Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan. |
|
5. |
Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti |
|
6. |
Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim. |
|
7. |
Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia. |
|
8. |
Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri. |
|
9. |
Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang. |
|
10. |
Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan. |
|
11. |
Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa |
|
12. |
Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang. |
|
13. |
Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum. |
|
14. |
Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya. |
|
15. |
Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap |
|
16. |
Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan. |
|
17. |
Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum. |
|
18. |
Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang |
|
19 |
Berhak |
|
20. |
Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat. |
|
21. |
Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu |
|
22. |
Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang. |
|
23. |
Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP. |
Kompetensi Absolut Peradilan Agama Selanjutnya
Prosedur Berpekara Sebelumnya