mega888
» Hak-Hak Pencari Keadilan
Hak-Hak Pencari Keadilan

 

Hak-Hak Pencari Keadilan termuat dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Pasal 6 Ayat 1 Huruf C SK KMA- RI  No. 144/KMA/SK/VIII/2007 dan Pasal 50 s.d 68 dan pasal 196 UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP.

Berikut ini adalah Hak – Hak Pencari Keadilan:

 
     

1.

Berhak memperoleh Bantuan Hukum

 

2.

Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum

 

3.

Berhak segera diadili oleh Pengadilan

 

4.

Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.

 

5.

Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti
olehnya.

 

6.

Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim.

 

7.

Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.

 

8.

Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.

 

9.

Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.

 

10.

Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.

 

11.

Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya  dalam hal terdakwa
ditahan.

 

12.

Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.

 

13. 

Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum.

 

14.

Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.

 

15.

Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap
kali diperlukan olehnya.

 

16.

Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan.

 

17.

Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.

 

18.

Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang
menguntungkan bagi dirinya.

 

19

Berhak
segera menerima atau menolak putusan.

 

20.

Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat.

 

21.

Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu
yang ditentukan undang-undang.

 

22.

Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.

 

23.

Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.

 

 

 

 

 

Halaman Selanjutnya