1. Jam Layanan Pengadilan Agama Ketapang setiap hari Senin s/d Jum’at selama jam kerja
2. Jam Kerja Pengadilan Agama Ketapang :
Senin s/d Kamis :
Pkl. 08.00 WIB s/d Pkl. 16.30 WIB (Istirahat Pkl. 12.00 WIB s/d Pkl. 13.00 WIB)
Jum’at :
Pkl. 08.00 WIB s/d Pkl. 17.00 WIB (Istirahat Pkl. 11.30 WIB s/d Pkl. 13.00 WIB)
3. Setiap Layanan Pengadilan Agama Ketapang harus melalui Meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sesuai Meja Pelayanan yang dituju, yaitu :
– Layanan Informasi dan Pengaduan
– Layanan Pendaftaran Perkara
– Layanan Pembayaran Biaya Perkara
– Layanan Pengambilan Produk Pengadilan
4. Setiap Pemohon Layanan/Pihak yang akan memohonkan pelayanan harus mengambil nomor antrian dan dipanggil sesuai urutan
5. Petugas Meja PTSP wajib menggunakan tanda pengenal dan memberikan pelayanan dengan 5S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan dan Santun)
6. Petugas Meja PTSP dilarang menerima/meminta pungutan liar, imbalan ataupun gratifikasi, diluar ketentuan yang ada
7. Apabila terjadi pelanggaran terkait pelayanan, Pemohon layanan/Pihak dapat menghubungi Meja Pengaduan
LANGKAH-LANGKAH MENCEGAH PENYEBARAN VIRUS CORONA (COVID-19)
1. Setiap masyarakat atau pihak yang datang ke Pengadilan Agama Ketapang wajib menggunakan masker
2. Sebelum masuk ke ruang pelayanan dan ruang sidang untuk terlebih dahulu mencuci tangan atau menyemprotkan hand sanitizer yang telah disediakan
3. Sebelum masuk ke ruang pelayanan dan ruang sidang, petugas akan memeriksa suhu badan menggunakan alat pengukur suhu
4. Tetap menjaga jarak dan tidak berkerumun