Tahap pertama, UPAYA DAMAI Majelis Hakim akan berusaha menasehati para pihak untuk berdamai. |
Tahap kedua, PEMBACAAN GUGATAN/PERMOHONAN Bila upaya damai tidak berhasil, Majelis Hakim akan memulai pemeriksaan perkara dengan membacakan gugatan/permohonan Penggugat/Pemohon. |
Tahap ketiga, JAWABAN TERGUGAT/TERMOHON TKesempatan Terguagat/ Termohon untuk menjawab Gugatan/ pemohonan Penggugat / Pemohon, baik secara lisan maupun tulisan |
Tahap keempat, REPLIK Kesempatan Penggugat/Pemohon untuk menanggapi jawaban Tergugat/Termohon, baik secara lisan maupun tertulis. |
Tahap kelima, DUPLIK Kesempatan Tergugat/Termohon untuk menjawab kembali tanggapan (replik) Penggugat/Pemohon, baik secara lisan maupun tertulis. |
Tahap keenam, PEMBUKTIAN Pada tahap ini baik Penggugat/Pemohon akan dimintakan bukti untuk menguatkan dalil-dalil |
Tahap ketujuh, KESIMPULAN Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon menyampaikan kesimpulan akhir terhadap perkara yang sedang diperiksa. |
Tahap kedelapan, MUSYAWARAH MAJELIS Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan mengenai perkara yang sedang diperiksa. |
Tahap kesembilan, PEMBACAAN PUTUSAN Majelis Hakim akan membacakan putusan hasil musyawarah Majelis Hakim. |
Prosedur Pelayanan Meja Informasi Selanjutnya
Jadwal Sidang Sebelumnya