» Hak-Hak Pemohon Informasi
Hak-Hak Pemohon Informasi

HAK-HAK PEMOHON INFORMASI DAN KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI

(BERDASARKAN  LAMPIRAN I  HURUF II  SK KMA NOMOR: 2-144/KMA/SK/VIII/2022)


A. HAK-HAK PEMOHON INFORMASI

  1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Setiap Orang berhak:
    • melihat dan mengetahui Informasi Publik.
    • menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik.
    • mendapatkan Salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
    • menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut.
  4. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan.

 

B. KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI

  1. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.