HAK-HAK PEMOHON INFORMASI DAN KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI
(BERDASARKAN LAMPIRAN I HURUF II SK KMA NOMOR: 2-144/KMA/SK/VIII/2022)
A. HAK-HAK PEMOHON INFORMASI
- Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Setiap Orang berhak:
- melihat dan mengetahui Informasi Publik.
- menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik.
- mendapatkan Salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut.
- Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan.
B. KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI
- Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Halaman Sebelumnya
Biaya Memperoleh Salinan Informasi Selanjutnya
Biaya Memperoleh Salinan Informasi Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Mekanisme Keberatan Atas Permohonan Informasi Sebelumnya
Mekanisme Keberatan Atas Permohonan Informasi Sebelumnya