mega888
» Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
Hak-Hak Pelapor dan Terlapor

"Halaman telah diperiksa ulang bulan Oktober 2024"

Berdasarkan Perma No 9 Tahun 2016 :

Dalam penanganan Pengaduan Pelapor memiliki hak untuk:

a. mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;

b. mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;

c. mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;

d. mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;

e. mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan

f. mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

Dalam penanganan Pengaduan, Terlapor memiliki hak untuk:

a. membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;

b. mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;

c. mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;

d. meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan

e. mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.

Halaman Selanjutnya