"Halaman telah diperiksa ulang bulan Oktober 2024"
Berdasarkan Perma No 9 Tahun 2016 :
Dalam penanganan Pengaduan Pelapor memiliki hak untuk:
a. mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
b. mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
c. mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
d. mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
e. mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
f. mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
Dalam penanganan Pengaduan, Terlapor memiliki hak untuk:
a. membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
b. mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
c. mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
d. meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
e. mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.
Mekanisme/Tata Cara Pengaduan Selanjutnya
Pengaduan Online Sebelumnya