» E-Court Mahkamah Agung RI
E-Court Mahkamah Agung RI

Diperiksa tanggal 10-10-2022

E-Court Mahkamah Agung RI

e Court Mahkamah Agung RI | Electronics Justice System | https://ecourt.mahkamahagung.go.id
Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik

E-Court Mahkamah Agung RI merupakan fasilitas berperkara secara Online. Untuk mendapatkan fasilitas tersebut anda dapat mendaftar dan mendapat Akun e-Court, anda dapat langsung datang ke Kantor Pengadilan Agama Ketapang atau dapat menghubungi melalui telepon dan media Online kami, untuk mendapat informasi lebih lanjut.

PERMA 1/2019 memperkenalkan istilah sistem informasi pengadilan, yaitu seluruh sistem informasi yang disediakan oleh Mahkamah Agung untuk memberi pelayanan terhadap pencari keadilan yang meliputi administrasi, pelayanan perkara,dan persidangan secara elektronik.

Administrasi perkara secara elektronik adalah serangkaian proses penerimaan gugatan/permohonan/keberatan/ bantahan/perlawanan/intervensi, penerimaan pembayaran, penyampaian panggilan/pemberitahuan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan, penerimaan upaya hukum, serta pengelolaan, penyampaian, dan penyimpanan dokumen perkara perdata/perdata agama/tata usaha militer/tata usaha negara dengan menggunakan sistem elektronik yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan

Pengguna Layanan Layanan administrasi perkara secara elektronik dapat digunakan oleh pengguna terdaftar dan pengguna lain.] Mahkamah Agung berhak melakukan verifikasi data pendaftaran, verifikasi perubahan data, penangguhan terhadap hak akses, dan pencabutan status pengguna terdaftar dan pengguna lain. Mahkamah Agung juga berhak menolak pendaftaran pengguna terdaftar dan pengguna lain yang tidak dapat diverifikasi.

  Persyaratan untuk dapat menjadi pengguna terdaftar bagi advokat adalah:

  1. kartu tanda penduduk;
  2. kartu keanggotaan advokat; dan
  3. berita acara sumpah advokat oleh pengadilan tinggi.
  4. Nama dan Nomor Rekening Bank yang bersangkutan
  5. Nama e-mail dan Nomor HP yang bersangkutan

  Sedangkan persyaratan untuk pengguna lain adalah:[15]

  1. kartu identitas pegawai/kartu tanda anggota, surat kuasa dan/atau surat tugas dari kementerian/lembaga/badan usaha bagi pihak yang mewakili kementerian/lembaga dan badan usaha;
  2. kartu tanda penduduk/KK/paspor dan identitas lainnya untuk perorangan;
  3. Nama dan Nomor Rekening Bank yang bersangkutan
  4. Nama e-mail dan Nomor HP yang bersangkutan
  5. penetapan ketua pengadilan untuk beracara secara insidentil karena hubungan keluarga calon pengguna terdaftar dan pengguna lain melakukan pendaftaran melalui sistem informasi pengadilan.

Setelah anda mendaftar dan telah memiliki akun e-Court, anda dapat mendaftarkan perkara anda melalui Kantor atau bisa langsung menuju pada Link berikut : https://ecourt.mahkamahagung.go.id/

Tautan e-Court Mahkamah Agung RI
 Halaman Sebelumnya