RINCIAN BIAYA PROSES 2025
Biaya Proses Penyelesaian Perkara, selanjutnya disebut biaya proses, adalah biaya yang dipergunakan untuk proses penyelesaian perkara perdata, perkara tata usaha negara dan hak uji materil pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya yang dibebankan kepada pihak atau para pihak yang berperkara;
Biaya Proses Pada Pengadilan Agama Ketapang di Dasarkan atas
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 03 TAHUN 2012 TENTANG BIAYA PROSES PENYELESAIAN PERKARA DAN PENGELOLAANNYA PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA
Sedangkan menurut Surat Keputusan Pengadilan Agama Ketapang dan Pengadilan Negeri Ketapang tentang Panjar Biaya Perkara Perdata pada Pengadilan Agama Ketapang Nomor 9/KPA.W14-A6/SK.HK.05/I/2025 besaran Biaya Proses di Tingkat Pengadilan Agama Ketapang sebesar Rp. 100.000,- dengan Rincian sebagai berikut :
SKB Pengadilan Agama Ketapang dan Pengadilan Negeri Ketapang
Berikut Rincian Penggunaan Biaya Proses pada Pengadilan Agama Ketapang


Delegasi/Tabayyun Selanjutnya
Biaya Hak Kepaniteraan Sebelumnya