BIAYA MEMPEROLEH INFORMASI
A. BIAYA MEMPEROLEH INFORMASI
- Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma.
- Biaya penggandaan Informasi Publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
- Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII.
- Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan SK KMA Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tidak dikenakan biaya PNBP
B. BIAYA PENGGANDAAN INFORMASI PUBLIK DALAM BENTUK CETAK
- Biaya Penggandaan Dokumen (Fotokopi) adalah Rp500,00 (lima ratus rupiah) per lembar.
- Biaya Transportasi (Gratis).
- Biaya Pengiriman (bila ada).
SURAT KEPUTUSAN PENETAPAN BIAYA PEROLEHAN INFORMASI ( LIHAT / DOWNLOAD )
Catatan :
- Untuk kejelasan informasi mengenai biaya penggandaan informasi publik dapat ditanyakan langsung melalui Petugas Meja Informasi Pengadilan Agama Ketapang.
Halaman Sebelumnya
Mekanisme Permohonan Informasi Selanjutnya
Mekanisme Permohonan Informasi Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Hak-Hak Pemohon Informasi Sebelumnya
Hak-Hak Pemohon Informasi Sebelumnya