mega888
» Biaya Memperoleh Salinan Informasi
Biaya Memperoleh Salinan Informasi

BIAYA MEMPEROLEH INFORMASI


 
A. BIAYA MEMPEROLEH INFORMASI
  1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma.
  2. Biaya penggandaan Informasi Publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
  3. Biaya penggandaan merupakan  biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
  4. Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII.
  5. Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan SK KMA Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tidak dikenakan biaya PNBP.

B. BIAYA PENGGANDAAN INFORMASI PUBLIK DALAM BENTUK CETAK

  1. Biaya Penggandaan Dokumen (Fotokopi) adalah Rp500,00 (lima ratus rupiah) per lembar.
  2. Biaya Transportasi (bila ada).
  3. Biaya Pengiriman (bila ada).

Catatan : 

  • Untuk kejelasan informasi mengenai biaya penggandaan informasi publik dapat ditanyakan langsung melalui Petugas Meja Informasi Pengadilan Agama Ketapang.

 

 

Halaman Selanjutnya