Resiko dan Kendala Pelaksanaan Tugas Jurusita dilapangan saat Wabah Virus Covid 19 meningkat Di Pengadilan Agama Ketapang
oleh : Purnomo Akbar, S.H.
(Jurusita Pengadilan Agama Ketapang)
Latar Belakang
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2020, tanggal 29 Maret 2020 atas perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020, tanggal 23 Maret 2020. Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Berada di Bawahnya.
Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan di bawahnya.
Pandemi atau epidemi global mengindikasikan infeksi COVID-19 yang sangat cepat hingga hampir tak ada negara atau wilayah di dunia yang absen dari virus Corona. Peningkatan jumlah kasus terjadi dalam waktu singkat hingga butuh penanganan secepatnya. Sayangnya, hingga kini belum ada obat spesifik untuk menangani kasus infeksi virus Corona atau COVID-19.
WHO menyatakan saat ini Eropa telah menjadi pusat pandemi virus Corona secara global. Eropa memiliki lebih banyak kasus dan kematian akibat COVID-19 dibanding China. Jumlah total kasus virus Corona, menurut WHO, kini lebih dari 136 ribu di sedikitnya 123 negara dan wilayah. Dari jumlah tersebut, nyaris 81 ribu kasus ada di wilayah China daratan. Italia, yang merupakan negara Eropa yang terdampak virus Corona terparah, kini tercatat memiliki lebih dari 15 ribu kasus.
Pandemi COVID-19 di Indonesia merupakan bagian dari pandemi penyakit coronavirus 2019 (Covid-19) yang sedang berlangsung di seluruh dunia. Penyakit ini disebabkan oleh coronavirus sindrom pernapasan akut berat 2 (SARS-CoV-2). Kasus positif COVID-19 di Indonesia pertamakali dideteksi pada tanggal 2 Maret 2020, ketika dua orang terkonfirmasi tertular dari seorang warga negara Jepang. Pada tanggal 9 April, pandemi sudah menyebar ke 34 provinsi dengan DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah sebagai provinsi paling terpapar virus corona di Indonesia.
Setelah pengumuman adanya kasus pertama di Indonesia, pemerintah mengimbau warga untuk tidak panik, termasuk untuk tidak melakukan panic buying. fakta lapangan menunjukkan bahwa penularan virus korona terjadi dengan sangat cepat. Dalam 11 hari setelah pengumuman kasus pertama, jumlah kasus positif Korona mencapai 69 orang, 4 orang di antaranya meninggal dan 5 kasus sembuh.
Penanganan cepat diupayakan pemerintah dengan membentuk tim satuan tugas penanggulangan Covid-19 yang dipimpin langsung oleh Presiden. Kepala Badan Nasioanl Penanggulangan Bencana (BNPB) mengoordinasi tim reaksi cepat. tanggal 13 Maret 2020 Presiden menKitatangai Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Gugus tugas ini dipimpin oleh Kepala BNPB, Langkah strategis juga segera diambil pemerintah terutama dalam bidang kesehatan. Rumah sakit rujukan Covid-19 ditambah. Awalnya disiapkan 100 RS pemerintah ditambah menjadi 132 RS pemerintah, 109 RS milik TNI, 53 RS Polri, dan 65 RS BUMN.
Jurusita memiliki peran penting dalam membantu Majelis Hakim dalam pemanggilan para pihak untuk menghadiri persidangan, menyampaikan pemberitahuan isi putusan, pengucapan ikrar talak, melaksanakan penyitaan, menjalankan putusan Hakim (eksekusi), membuat berita iklan/pengumuman dan melaksanakan tugas khusus serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan.
Dalam pemaparan diatas dapat dijelaskan tugas pokok dan fungsi Jurusita, antara lain :
- Sebagai koordinator dari para Juru Sita Pengganti;
- Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Majelis dan Panitera atau Panitera Pengganti;
- Membantu Majelis Hakim dalam upaya mewujudkan proses pemeriksaan dan mengadili secara seksama, cepat dan biaya ringan sesuai hukum acara;
- Melaksanakan tugas kejurusitaan antara lain : Pemanggilan terhadap para pihak yang berperkara, Saksi-saksi Ahli, pemanggilan untuk tegoran, pemanggilan untuk persidangan, pengucapan ikrar thalak dan penyitaan;
- Menyampaikan pemberitahuan isi putusan, Banding, Kasasi dan atau Peninjauan Kembali;
- Menjalankan Penetapan Sita dan Putusan Hakim (Eksekusi);
- Membuat berita iklan/Pengumuman bagi perkara ghoib dan Pelelangan Putusan atas sengketa;
- Mengkordinir, mendistribusikan dan melaksanakan panggilan bantuan dari luar wilayah Pengadilan Agama Ketapang;
- Mencatat register permohonan, Penyitaan barang bergerak dan tidak bergerak serta Eksekusi;
- Membantu mengetik permohonan gugatan, P3HP dan keterangan waris;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasannya;
Dengan berkembangnya Coronavirus Disease (Covid-19) di Indonesia, maka Jurusita Pengadilan Agama Ketapang perlu mengetahui bagaimana cara penyebaran atau tersebarnya virus tersebut melalui berbagai media yang dapat menularkan Jurusita itu sendiri maupun pihak-pihak yang berperkara.
Virus dapat menyebar dari mulut atau hidung orang yang terinfeksi melalui partikel cairan kecil ketika orang tersebut batuk, bersin, berbicara, bernyanyi, atau bernapas. Partikel ini dapat berupa droplet yang lebih besar dari saluran pernapasan hingga aerosol yang lebih kecil.
Kita dapat tertular saat menghirup udara yang mengandung virus jika berada di dekat orang yang sudah terinfeksi COVID-19. Kita juga dapat tertular jika menyentuh mata, hidung, atau mulut setelah menyentuh permukaan benda yang terkontaminasi. Virus lebih mudah menyebar di dalam ruangan dan di tempat ramai.
Sejak 13 Juli 2020, pemerintah tak lagi menggunakan ODP, PDP, dan OTG untuk mengelompokkan pasien yang berpotensi atau terjangkit Covid-19. Sejumlah istilah baru, yaitu kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, dan kontak erat, diperkenalkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Telah kita ketahui bersama, bahwa Coronavirus Disease (Covid-19) telah memakan banyak korban diluar Indonesia maupun didalam Indonesia. Dari banyaknya kasus tersebut, tercatat untuk update terakhir tanggal 09 November 2022 bahwa dari 234 negara yang terkontaminasi sebanyak 629.978.289 jiwa dan meninggal sebanyak 6.582.023 jiwa, sedangkan untuk di Indonesia sendiri yang terkontaminasi sebanyak 6.531.721 jiwa, yang sembuh 6.331.960 jiwa dan yang meninggal158.909 jiwa. Dari jumlah diatas dapat kita lihat betapa bahayanya Coronavirus Disease (Covid-19) dalam penyebarannya serta banyaknya korban dari kasus tersebut.
Dalam hubungan antara Coronavirus Disease (Covid-19) dengan tugas pokok Jurusita Pengadilan Agama Ketapang dalam menjalankan tugas sangatlah riskan atau beresiko tinggi , yang dimana Jurusita tersebut harus bertemu langsung dengan para pihak berperkara yang Jurusita tersebut sendiri tidak tahu pihak tersebut bersih atau aman dari Coronavirus Disease (Covid-19).
Pemerintah telah melakukan pencegahan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) dengan cara menyuruh seluruh rakyat Indonesia Mencuci tangan dengan air sabun atau alcohol, menggunakan masker, menjaga jarak antara satu sama lain serta menjaga daya tahan tubuh. Pemerintah juga telah mendeklarasikan agar semua warga atau rakyat Indonesia melakukan vaksinasi agar dapat mengurangi resiko penularan.
Kasus infeksi virus Corona atau COVID-19 yang masih mewabah bisa dicegah dengan cara yang sederhana. Berikut empat cara pencegahan virus Corona atau Covid-19 :
- Cuci tangan
Saat cuci tangan dengan sabun dan air minimal dilakukan selama 20 detik. Jika tak ada air dan sabun bisa dengan hand sanitizer dengan kandungan alkohol minimal 60 persen. Cuci tangan harus dilakukan sebelum dan setelah beraktivitas.
- Jangan menyentuh tempat umum
Ketika berada di fasilitas umum, sebaiknya jangan menyentuh tombol lift, pegangan pintu, pegangan tangga atau eskalator. Jika harus menyentuh, sebaiknya gunakan tisu atau lengan baju dan segera cuci tangan setelahnya.
- Hindari keramaian/ kerumunan
Kasus infeksi virus Corona atau COVID-19 mudah menyerang saat di tempat ramai. Karena itu, usahakan tidak berada di keramaian apalagi dalam ruangan berventilasi buruk. Bila terpaksa berada di keramaian, jangan sembarangan menyentuh wajah, hidung, dan mata, apalagi bila belum cuci tangan.
- Rajin membersihkan rumah
Bersih-bersih rumah menggunakan cairan disinfektan menjadi upaya lain mencegah kasus infeksi virus Corona atau Covid-19. Setelah cara-cara pencegahan ini dilakukan, jangan lupa gunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Perlu kita ketahui juga bersama bahwa Pengadilan Agama Ketapang, dalam pelayanan untuk masyarakat yang berperkara, untuk wilayah Yurisdiksi Pengadilan Agama Ketapang meliputi 2 (dua) Kabupaten yang terdapat di Provinsi Kalimantan Barat, yaitu Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara, dari 2 (dua) Kabupaten tersebut masing-masing mempunyai luas wilayah untuk Kabupaten Ketapang 31.588 km² dan Kabupaten Kayong Utara 4.568 km², yang dimana masing2 memiliki beberapa Kecamatan yang harus di tempuh oleh Jurusita itu sendiri untuk melaksanakan tugasnya dan berbagai macam medan yang harus dilalui. Untuk Kabupaten Ketapang memiliki 25 (dua puluh lima) Kecamatan dan Kabupaten Kayong Utara memiliki 5 (lima) Kecamatan.
Perumusan Masalah
Jurusita dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan tugas pokok dan fungsi adalah membantu Majelis Hakim dalam pemanggilan para pihak untuk menghadiri persidangan, menyampaikan pemberitahuan isi putusan, pengucapan ikrar talak, melaksanakan penyitaan, menjalankan putusan Hakim (eksekusi), membuat berita iklan/pengumuman dan melaksanakan tugas khusus serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan, karena Menurut pasal 388 dan pasal 390 ayat (1) HIR, yang berfungsi melakukan panggilan adalah Jurusita. Hanya yang dilakukan Jurusita Pengadilan dianggap resmi dan sah. Kewenangan Jurusita ini berdasarkan pasal 121 ayat (1) HIR diperolehnya lewat perintah Ketua Majelis Hakim yang dituangkan pada Penetapan Hari Sidang atau Penetapan Pemberitahuan.
Dalam hal tersebut diatas, Jurusita harus terjun langsung kelapangan untuk bertemu atau berhadapan dengan para pihak yang berperkara, tidak hanya disitu saja, sebelum Jurusita bertemu dengan para pihak biasanya untuk mencari alamat atau rumah pihak tersebut, tidak sedikit usaha Jurusita yang harus bertanya kepada warga setempat dan berhadapan langsung dengan warga yang hendak ditanyai tersebut. Jika Jurusita dalam hal penyampaian untuk para pihak yang berperkara tidak bertemu, maka Jurusita harus menyampaikan surat tersebut kepada Kelurahan atau Kepala Desa setempat hal ini sebagaimana diatur pasal 390 ayat (1) HIR yang bunyinya; “Tiap-tiap surat Jurusita, kecuali yang akan disebut di bawah ini, harus disampaikan pada orang yang bersangkutan sendiri di tempat diamnya atau tempat tinggalnya, dan jika tidak dijumpai di tempat kediaman sesuai alamat, maka kepada Kepala Desa atau Lurah bangsa Tionghoa yang diwajibkan dengan segera memberitahukan surat Jurusita itu pada orang itu sendiri, dalam hal terakhir ini tidak perlu pernyataan menurut hukum”. Namun yang terjadi dilapangan biasanya Jurusita kesulitan ketika penyampaian relaas panggilan yang harus melalui Lurah/Kepala Desa, ketika pihak yang berperkara tidak ditemui di alamat tempat tinggalnya, adapun dilema tersebut antara lain:
- Pihak Kelurahan/Desa tidak bersedia menyampaikan relaas panggilan tersebut kepada pihak yang berperkara;
- Pihak Kelurahan/desa dalam Berita Acara relaas panggilan tidak bersedia mencantumkan kata-kata “…untuk disampaikan kepada pihak yang berperkara”.
- Jurusita kesulitan mendapatkan tanda tangan Lurah/Kepala Desa dan cap stempelnya.
Dengan meningkatnya Coronavirus Disease (Covid-19) di wilayah Kabupaten Ketapang dan Global sangatlah menghambat dalam Jurusita melaksanakan tugas Kejurusitaan dikarenakan saat melaksanakan pemanggilan atau penyampaian surat undangan sidang (relaas) Jurusita harus mencari dahulu alamat pihak tersebut dengan bertanya kepada masyarakat atau warga setempat dan karena adanya pembatasan jarak antara satu dengan yang lainnya, maka Jurusita harus benar-benar terlihat bersih dan menggunakan masker saat berkomunikasi agar masyarakat atau warga setempat tersebut merasa yakin jika Jurusita tidak membawa wabah atau Coronavirus Disease (Covid-19) ke wilayah tersebut atau dikampungnya.
Ketika Jurusita bertemu langsung dengan pihak, Jurusita harus terlihat tidak sakit atau dalam keadaan sehat oleh pihak atau warga setempat dan disaat Jurusita meminta tKitatangan di relaas panggilan itu menggunakan pulpen yang disediakan oleh Jurusita itu sendiri, otomastis terjadi kontak walaupun secara tidak langsung melalui pulpen dan kertas panggilan (relaas) tersebut.
Pemerintah dalam hal ini juga telah mewajibkan masyarakat untuk melakukan vaksin secara bertahap di tahun 2021 dilakukan 2 tahap dan di tahun 2022 juga dilakukan 2 tahap, semua ini dilakukan untuk menekan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di masyarakat.
Tujuan Penulisan
Dalam hal pemanggilan dan penyampaian surat (relaas) dan untuk menghindari penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), maka perlu diperhatikan Jurusita antara lain :
- Menjaga kesehatan saat melaksanakan tugas kejurusitaan baik didalam maupun diluar kantor;
- Menjaga jarak antara pegawai kantor serta para pihak yang berpekara maupun masyarakat umum;
- Selalu mencuci tangan serta menggunakan sanitizer setelah kontak langsung dengan orang lain;
- Menggunakan masker setiap melaksanakan tugas maupun saat tidak melaksanakan tugas dan saat berada diluar ruangan serta menghindari kerumunan;
- Selalu patuh dengan peraturan yang berlaku sesuai dengan pasal 388 dan pasal 390 ayat (1) HIR dan pasal 121 ayat (1) HIR;
- Telah melakukan vaksinisasi yang diadakan oleh Pemerintah dari tahap pertama hingga terakhir agar terhindar dari penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19);
- Mengurangi kontak dengan para pihak baik langsung maupun tidak langsung, kecuali terpaksa dilakukan karena menjaga perasaan pihak;
- Tidak berpergian jauh saat tidak dalam melaksanakan tugas dan tetap berada didalam rumah;
PEMBAHASAN
Berdasarkan dari permasalahan diatas perlu adanya peran penting dari pemerintah serta pimpinan Pengadilan Agama Ketapang dalam hal penanganan masalah penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di masyarakat yang terimbasnya dalam pelaksanaan tugas Jurusita dilapangan dalam penyampaian undangan sidang (relaas) maupun putusan kepada para pihak yang berperkara.
Perlu adanya metode atau cara pemanggilan dan penyampaian surat undangan sidang maupun putusan dari Pengadilan Agama Ketapang tetapi tetap sesuai dan tidak mengenyampingkan dari aturan yang berlaku agar dapat terjalinnya persidangan yang lancar tanpa ada permasalahan dikemudian hari.
Banyak faktor yang menghambat tugas Jurusita didalam menjalankan tugas terutama di daerah pelosok atau pedalaman yang dimana banyak ditutupnya akses jalan masuk ke desa-desa yang hendak disampaikan undangan sidang (relaas) ataupun putusan sidang. Hal tersebut dapat memakan banyak waktu dikarenakan banyak pos-pos penjagaaan yang harus kita lewati untuk menempuh kedalam kampung atau desa dimana tempat para pihak tinggal.
Ketika menjalankan tugas tersebut tidak sedikit pula Jurusita harus merogoh kocek untuk sampai ke lokasi tempat para pihak berada atau tinggal dengan mencari jalan alternatif serta adanya penjagaan yang berbayar.
Mahkamah Agung dalam hal ini merespon positif dengan menginstruksikan kepada Peradilan dibawahnya agar dapat mengoptimalisasikan anggaran untuk pemenuhan kebutuhan pencegahan Coronavirus Disease (Covid-19) tidak terkecuali untuk Jurusita yang melaksanakan tugas dengan memberi vitamin serta peralatan pelindung diri agar tidak bersentuhan langsung dengan para pihak.
Dari banyaknya kasus tersebut maka Jurusita harus lebih ekstra berhati-hati dalam menjalankan tugas kejurusitaan dan juga tidak membawa wabah setelah menjalankan tugas tersebut yang telah berkontak langsung maupun tidak langsung dengan para pihak atau para pencari keadilan di wilayah Pengadilan Agama Ketapang.
PENUTUPAN
Kesimpulan
Dengan banyaknya kasus dari Coronavirus Disease (Covid-19) dapat ditarik kesimpulan bahwa kita semua agar menjaga kesehatan dan selalu menerapkan protokol kesehatan dimanapun kita berada, baik didalam maupun diluar rumah.
Saran
Sebaiknya pemerintah dapat bertindak cepat dalam penanganan kasus Coronavirus Disease (Covid-19) agar dapat menjadi normal kembali kegiatan masyarakat dan untuk pimpinan Pengadilan Agama Ketapang agar dapat memberikan perhatian lebih kepada bawahannya terutama Jurusita yang bertugas dan berhadapan langsung kepada para pihak atau para pencari keadilan di Wilayah Pengadilan Agama Ketapang.
DAFTAR PUSTAKA
- Jaya, Indra. (2021, 23 Desember) penguatan sistem kesehatan dalam pengendalian covid-19. p2p.kemkes.go.id.
- (2022) peta sebaran. covid19.go.id.
- Fadli, Rizal (2022) coronavirus. halodoc.com.
- Sugara, Devi (2020, 23 Maret) surat edaran mahkamah agung ri nomor 1 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 covid-19 dilingkungan mahkamah agung ri dan badan peradilan yang berada dibawahnya. mahkamahagung.go.id.
- Sugara, Devi (2020, 29 Maret) surat edaran mahkamah agung ri nomor 5 tahun 2020 perubahan atas sema nomor 1 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 covid-19 dilingkungan mahkamah agung ri dan badan peradilan yang berada dibawahnya. mahkamahagung.go.id.
- Cimahi, PA (2013, 23 Juli) transparansi-pengadilan/pengawasan-dan-kode-etik/panitera-jurusita-jurusita-pengganti. pa.cimahi.go.id.
- Banggai, PA (2020, 07 Desember) tugas-pokok-dan-fungsi-jabatan. pa.banggai.go.id.
DUA PIMPINAN PENGADILAN BERTEMU DALAM SATU MEJA Selanjutnya
CPNS PA Ketapang Peroleh Nilai Sangat Memuaskan Sebelumnya
Komentar Tidak Diperkenankan.