» Artikel Hukum » Aplikasi Murabahah Dalam Sistem Keuangan Syariah Kontemporer
Aplikasi Murabahah Dalam Sistem Keuangan Syariah Kontemporer

Oleh: Dr. H. Faisal Saleh, Lc, M.Si

 A.  PENDAHULUAN

49ekonomi syariahDalam ekonomi makro, institusi keuangan memiliki peran sebagai pengumpul dana dari masyarakat (surplus unit)[1] dan menyalurkan dana ke segmen masyarakat yang lain (deficit unit), upaya mengumpulkan dan menyalurkan dana tersebut dilakukan dengan menawarkan berbagai variasi aktiva produk keuangan. Dengan demikian, ketrampilan dalam rekayasa bentuk keuangan inovatif memainkan peran besar dalam menekan overhead costs suatu lembaga keuangan, dan kemampuan menciptakan produk akan sangat menentukan competitive edge suatu institusi keuangan dalam menggapai seluas mungkin segmen masyarakat (market share).

Perkembangan produk inovatif di bidang keuangan cukup pesat untuk beberapa tahun terakhir, ini dikarenakan trend dunia berpacu dalam pengembangan instrumen keuangan dan juga terjadinya perubahan sistem nilai tukar. Rezim Bretton Woods[2] yang menganut nilai tukar tetap (fixed exchange rates) telah diubah ke sistem nilai tukar mengambang (floating exchange rate). Perubahan tersebut telah mengakibatkan terjadinya fluktuasi yang besar dalam transaksi Valuta Asing dan menambah ketidakpastian terhadap seluruh transaksi keuangan internasional. Trend mencatat tiga tonggak transformasi di industri keuangan: pertama pergeseran dari produk pertanian ke arah dominasi produk keuangan, kedua pergantian mekanisme penyerahan fisik (physical delivery) menjadi cash settlement, ketiga menghapus local trading dan menggantikannya dengan global electronic trading.

Saat ini, lebih dari 1.200 jenis instrumen model traksaksi keuangan beredar dan diperdagangkan di pasar keuangan global. Perkembangan ini didorong oleh perkembangan produk keuangan baru yang sebagian besar berupa produk derivatif dan juga karena kemajuan dalam teori keuangan. Produk yang baru tersebut dipasangkan dengan kemajuan teori keuangan membuat produk tersebut merupakan solusi yang lebih baik untuk menghadapi permasalahan yang semakin komplek di bidang keuangan. Proses perubahan dalam sektor keuangan tersebut kemudian memunculkan istilah baru yang disebut Financial Engineering.[3] Dalam financial engineering ini melibatkan pengembangan dan aplikasi teori keuangan dan instrumen keuangan untuk menstrukturisasi solusi dari masalah keuangan yang komplek dan mengeksploitasi financial opportunities.

Badan syariah internasional Accounting and Auditing Organization for Islamic Finance Institution (AAOIFI)[4] melansir informasi, bahwa 80 persen sukuk internasional yang beredar di seluruh dunia, tidak sesuai dengan syariah Islam. Menurut Deputi Direktur Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI) Mulya E Siregar, dunia saat ini didominasi produk transaksi keuangan syariah yang memiliki kemiripan dengan produk keuangan konvensional. Dan, kecenderungan produk keuangan syariah internasional didominasi produk yang memiliki kamuflase underlying asset, seolah-olah produknya ada underlying asetnya padahal tidak ada, diantaranya adalah produk yang berbasis pada murabaha tawaruk[5] dan bai` al-inah[6] yang berkembang pesat di Malaysia.[7]

Allah SWT menurunkan ajaran Islam sebagai tuntunan hidup yang senantiasa mengakomodir kebutuhan umat manusia sesuai dengan prinsip-prinsip dasar norma bisnis yaitu pelarangan transaksi spekulasi, penipuan, pelarangan kontrak dan perdagangan ribawi. Aturan atau kaedah dalam hukum Muamalah Islam telah memberikan suatu keluwesan hukum terhadap masalah-masalah baru dalam dunia modern sekarang ini, karena yang menjadi standar penentuan suatu hukum adalah substansi dan tujuan dari transaksi tersebut, maka selama substansi dan tujuan dari transaksi tersebut sesuai dengan maslahat dan tujuan yang diakui oleh syariat Islam dan tidak bertentangan dengan hukum Islam maka dibolehkan.[8]Secara khusus, hukum muamalah mempunyai potensi yang lebih besar untuk berubah sesuai dengan perubahan zaman.

Kemajuan instrumen transaksi keuangan syariah modern dari segi struktur dan mekanisme akan ditentukan oleh kelenturan fikih muamalah yang mengakomodir kebutuhan pasar dan kemajuan zaman secara seimbang, dimana dengan terjadinya era the borderless word (dunia yang tanpa batas), mau tidak mau, siap tidak siap, sistem transaksi keuangan syariah dihadapkan pada situasi yang tanpa batas pula, dan harus mampu menjawab tuntutan perkembangan zaman dalam transaksi keuangan modern.

Para akademik dan pelaku bisnis Muslim selayaknya secara kontinyu untuk mendesain dan mengembangkan bentuk instrumen-instrumen keuangan modern yang sesuai dengan hukum Islam (Islamic Financial Engineering). Hal tersebut sangat penting dilakukan mengingat banyaknya model baru dalam sistem keuangan modern yang diberlakukan tidak dibenarkan dalam syariat Islam. Tantangan utama bagi ulama dan praktisi keuangan Islam adalah mengidentifikasi teknik-teknik keuangan syariah kontemporer dan menstrukturisasi dari masalah transaksi keuangan modern yang semakin komplek. sehingga tidak ada peluang dan kesempatan lagi bagi pihak manapun untuk menyalahgunakan suatu sistem kontrak transaksi keuangan. Salah satu produk transaksi yang perlu mendapat perhatian serius adalah Murabahah.

Sampai saat ini pendapat umum masyarakat tentang pembiayaan murabahah adalah sama dengan sistem kredit pada perbankan konvensional. Hal ini disebabkan karena dalam praktek akad pembiayaan murabahah terjadi perubahah-perubahan yang mencontoh kepada kemiripan praktek dalam kredit pada bank konvensinal. Masyarakat pun cenderung mengeluhkan tingkat pembiayaan murabahah yang relative mahal. Selengkapnya

Terimakasih telah membaca Artikel Hukum - Aplikasi Murabahah Dalam Sistem Keuangan Syariah Kontemporer. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Ketapang. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Komentar Dinonaktifkan pada Aplikasi Murabahah Dalam Sistem Keuangan Syariah Kontemporer

Komentar Tidak Diperkenankan.