» Artikel Hukum » Mengenal Putusan (Peradilan) Perdata oleh H. Asmu’i Syarkowi Hakim Tinggi PTA Jayapura
Mengenal Putusan (Peradilan) Perdata oleh H. Asmu’i Syarkowi Hakim Tinggi PTA Jayapura

Mengenal Putusan (Peradilan) Perdata

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi
(Hakim Tinggi PTA Jayapura)

1. Pendahuluan
Harap-harap cemas. Itulah perasaan sebagian besar pencari keadilan ketika rangkaian persidangan telah dilalui dan tinggal menunggu putusan. Putusan hakimmengenai tahap akhir persidangan perkara yang sedang dijalani, mungkin bagi seseorang yang ahli hukum, bisa jadi telah dapat diprediksi. Dengan sejumlah pengetahuan hukum (baik materiil maupun formil) yang dimiliki, setelah proses persidangan usai dapat dibuat perkiraan bagaimana putusan yang akan dijatuhkan.Oleh penggugat dan tergugat, selama persidangan biasanya telah diketahui,bagaimana gugatan yang diajukan, bagaimana jawaban tergugat, bagaimanajalannya pembuktian ( bukti-bukti yang diajukan baik tertulis maupun saksi). Bagyang menguasasi hukum acara setelah persidangan bagaimana putusan hakim secara umum sudah dapat diduga.

Selengkapnya

 

Referensi: https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/mengenal-putusan-peradilan-perdata-oleh-h-asmu-i-syarkowi-14-3

Berita Selanjutnya 
Terimakasih telah membaca Artikel Hukum - Mengenal Putusan (Peradilan) Perdata oleh H. Asmu’i Syarkowi Hakim Tinggi PTA Jayapura. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Ketapang. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Komentar Dinonaktifkan pada Mengenal Putusan (Peradilan) Perdata oleh H. Asmu’i Syarkowi Hakim Tinggi PTA Jayapura

Komentar Tidak Diperkenankan.